Lukas Enembe Perintahkan Presdir PT RDG Angkut Uang Miliaran Pakai Jet

Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menyuruh Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak mengangkut uang miliaran rupiah memakai pesawat jet pribadi (private jet). Dugaan ini didalami saat memeriksa Isaak sebagai saksi, Jumat (8/9/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan perintah tersangka LE untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

Uang miliaran rupiah yang diangkut tersebut diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe. Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan detail nominal uang tersebut.

Sebelumnya, KPK mengendus dugaan Lukas Enembe membayar private jet untuk kepentingan pribadinya memakai uang dari APBD Pemprov Papua. Staf honorer Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends diperiksa KPK sebagai saksi, Kamis (31/8/2023) dalam rangka mendalami dugaan pembayaran private jet tersebut. KPK menduga Richard mengetahui soal pembayaran private jet oleh Lukas Enembe itu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan perintah tersangka LE membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

KPK juga sempat mendalami dugaan pencucian uang hasil suap serta gratifikasi Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi. Dugaan ini didalami KPK saat memeriksa Corporate & Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom sebagai saksi, Jumat (25/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker