Menkes Budi Gunadi Sadikin Lantik Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Poltekkes

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik 44 Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024). Dalam kesempatan ini, Menkes Budi menyampaikan tiga pesan penting kepada Dewan Pengawas yang baru dilantik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Humas

Pembinaan dan Pengawasan Kualitas Pelayanan

Menkes Budi menegaskan bahwa Dewan Pengawas harus menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan. Mereka harus memastikan bahwa rumah sakit dan poltekkes memberikan layanan terbaik bagi pasien dan mahasiswa, bukan hanya melayani kebutuhan pejabat.

“Saya ingin pastikan bahwa rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya di atas layanan mereka melayani meeting, acara, oleh-oleh untuk eselon satu atau menterinya. Untuk poltekkes, mereka harus memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa di sana jauh lebih baik dibandingkan layanan yang diberikan mereka kepada direktur, dirjen, atau menterinya yang datang,” kata Menkes Budi.

Fungsi Penelitian dan Pengembangan

Menkes Budi meminta Dewan Pengawas untuk memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan. Penelitian klinis di rumah sakit harus menghasilkan layanan baru yang bermanfaat bagi masyarakat, sementara penelitian di poltekkes harus mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah.

“Bedanya jelas. Kalau yang klinis akan sangat bermanfaat untuk masyarakat karena masyarakat akan dapat jenis pelayanan yang baru,” ujar Menkes Budi. Untuk poltekkes, penelitian harus menghasilkan saran kebijakan yang konkret.

Fungsi Pembinaan dan Pengampuan

Menkes Budi menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pengampuan untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit dan poltekkes. Rumah sakit Kementerian Kesehatan, seperti RSUP dr. Hasan Sadikin, harus dapat mendidik dan meng-upgrade rumah sakit daerah agar memiliki kualitas layanan yang setara.

“Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional harus dapat mengampu, mendidik, dan meng-upgrade rumah sakit di 514 kabupaten/kota agar dapat memberikan layanan kemoterapi untuk kanker yang sesuai dengan standar,” jelas Menkes Budi.

Pengawasan Keuangan

Menkes Budi juga berpesan agar Dewan Pengawas harus mampu menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Mereka harus aktif membaca laporan keuangan dan membentuk komite audit untuk mengawasi potensi pelanggaran.

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran keuangan di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes sehingga yang harus kerja memberi penjelasan menterinya. Teman-teman harus kerja. Awasi mereka. Baca laporan keuangan. Bentuk komite audit,” tegas Menkes Budi.

Menkes Budi menegaskan bahwa tugas Dewan Pengawas adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut dengan baik. Dewan Pengawas harus memberikan arahan yang tepat dan menjaga agar jalannya tetap lurus sesuai dengan tujuan.

“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” tutup Menkes Budi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128