Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat. “Penegasan Mahkamah demikian diperlukan…
Baca Selengkapnya