Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Kantongi Bukti Awal Rp 2,7 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali untuk 20 hari ke depan mulai Selasa (7/5/2024). Sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), dan Gus Muhdlor. KPK mengaku telah mengantongi bukti awal senilai Rp 2,7 miliar untuk menjerat Gus Muhdlor.

“Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Adapun uang miliaran tersebut merupakan hasil mengumpulkan potongan serta penerimaan dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Dalam kasus ini, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD berikut juga besaran potongannya. Hasil potongan tersebut diduga untuk kebutuhan Ari serta Gus Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Tanak.

Ari memerintahkan Siska agar penyerahan uangnya dilakukan secara tunai. Hal ini bertujuan agar penyerahan bisa dilakukan diam-diam.

Ari turut menjalin koordinasi intens dengan orang kepercayaan Gus Muhdlor terkait pemberian potongan dana insentif tersebut.

“Terkait penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ungkap Tanak.

“Pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” lanjutnya.

Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker