Yusril Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Usulkan Presiden Punya Kewenangan Lebih

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurut pakar hukum tata negara ini, batasan jumlah kementerian yang hanya 34 tidak tepat dan seharusnya diserahkan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan.

“Saya setuju, serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU,” kata Yusril dalam keterangan, Sabtu  (18/5/2024).

Yusril berpendapat bahwa presiden harus diberikan kewenangan penuh untuk menentukan jumlah kementerian yang diperlukan. Keputusan ini, menurutnya, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan program-programnya.

“Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya,” tambah Yusril.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait draf RUU Kementerian Negara, dan seluruhnya menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab dengan setuju oleh seluruh peserta.

Draf usulan revisi UU Kementerian mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian. Berdasarkan draf tersebut, jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi draf usulan revisi yang dibacakan oleh tim ahli Baleg DPR.

Saat ini, UU tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dengan revisi ini, presiden akan memiliki fleksibilitas lebih dalam menyusun kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Revisi ini bertujuan memberikan presiden keleluasaan lebih besar dalam menentukan jumlah kementerian yang diperlukan untuk mendukung program-program pemerintah dan menjamin efektivitas kinerja kabinet.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128