Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ditunda

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Sidang tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, namun ditunda hingga Senin (20/5/2024).

“Ya, ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5), dikutip Antara.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga membenarkan bahwa Ghufron tidak hadir dalam sidang tersebut dan mengajukan permohonan penundaan untuk menyusun nota pembelaan. “NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” jelas Syamsuddin.

Sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada Senin (20/5) pukul 09.00 WIB.

Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengakui bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, untuk meneruskan pengaduan terkait permohonan mutasi seorang ASN yang sudah dua tahun tidak dikabulkan.

“Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu, yang mengadu mengenai permohonan mutasi menantunya yang tidak kunjung dikabulkan setelah dua tahun.

“Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, teleponnya kepada Kasdi bertujuan untuk mengklarifikasi hal tersebut dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal ini juga yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.

Ghufron juga menanggapi tudingan pelanggaran kode etik yang menyebutkan bahwa insan KPK tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Ia menekankan bahwa komunikasinya dengan Kasdi terjadi jauh sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menegaskan dirinya akan menghormati keputusan apapun dari majelis sidang kode etik. “Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik,” ujarnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128