Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya

Abadikini.com, BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi  menggelar sidang lanjutan ke-25 terkait Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P.

Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L.  Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Agenda sidang masih pada pemeriksaan para saksi. JPU dalam sidang menghadir 3 (tiga) orang saksi diantaranya Bpk. Weni Okianto, Bpk. Sarim bin Asman, dan Ibu Asmih binti Nian. Para Saksi dalam sidang  memberikan keterangannya satu persatu kepada Majelis Hakim.

“Saksi Weni Okianto. (61 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sewaktu sama-sama menangani perkara nomor 191, saksi sebagai kuasa hukum dari Mabes TNI/Tergugat II sedangkan Terdakwa sebagai kuasa hukum nyai Dewi/Penggugat dengan objek sengketa tanah Jatikarya,”

Kemudian pada persidangan tersebut kuasa hukum dari mabes TNI mengajukan bukti-bukti antar lain surat pelepasan hak, girik-girik dan bukti pembayaran berupa kwintasi sehingga perkara 191 pada tingkat pertama dimenangkan oleh Tergugat/Mabes TNI.

Selanjutnya, Saksi Sarim bin Asman (42 Th) memberikan keterangan bahwa pernah berkumpul di rumah H. Sama’an atas ajakan pak Udin dan pernah menandatangani surat kuasa di rumah H. Sama’an serta menyerahkan foto copy KTP dan tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah tersebut.

Sedangkan Saksi Asmih binti Nian (65 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sebagai kuasa hukum dan mengaku mempunyai tanah di Jatikarya yang mengurus tanahnya adalah adiknya yang bernama Nimin bin Mi’an.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker