JPU Telah Hadirkan 44 Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Abadikini.com, BEKASI – Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menghadirkan 44 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Hadirnya 3 (tiga) orang Saksi an. Ibu Hj. Karyah Binti H. Sarim, Bpk. Timin Bin Warsid, Bpk. Jamat Bin Amprung telah menggenapkan menjadi  44 orang Saksi dari 70 orang Saksi pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim, Saksi Hj. Karyah Binti H. Sarim (65Th) memberikan keterangan bahwa “yang memiliki tanah di jatikarya adalah mertua saya, yaitu bapak saiyah dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak,” ucapnya.

Selanjutnya, Saksi Timin Bin Warsid (45 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal, saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan, kemudian saksi Jamat Bin Amprung (66 Th) mengatakan tidak mengetahui surat tanah tersebut dan yang mengurus surat kuasa adalah H.

Sama’an serta yang menandatangani surat kuasa adalah abangnya saksi, saksi juga tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker