Hari Ini MK Umumkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Momen yang ditunggu publik terkait nasib sistem pemilihan umum bakal terjadi pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi bakal memutuskan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pengucapan putusan bakal dilakukan pada pukul 09.30 WIB. “Untuk perkara nomor 114 sudah diagendakan, pengucapan putusan hari Kamis pada 15 Juni 2023 pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama beberapa putusan yang lain,” ungkap Fajar kepada media di MK pada 12 Juni 2023 lalu.

Ia menepis bahwa MK sengaja menunda-nunda untuk mengumumkan gugatan tersebut ke publik. Perkara itu, kata Fajar, sudah selesai pada 31 Mei 2023 lalu. Saat itu, agendanya penyampaian kesimpulan pada para pihak.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah individu. Beberapa di antara mereka berasal dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para penggugat berharap MK menetapkan di dalam UU Pemilu, pesta demokrasi itu dilakukan dengan proporsional tertutup.

Bila gugatan itu dikabulkan oleh hakim konstitusi, maka dalam Pemilu 2024 nanti, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga ketum parpol memiliki kendali penuh dan menetukan siapa yang berhak duduk di parlemen.

Sementara, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan ia bakal hadir secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis. Ia mengaku hadir di MK sebagai kuasa DPR di MK.

“Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK. Bukan sekadar 8 atau 9 (fraksi). Tapi, saya mewakili DPR. Jadi, kami akan hadir,” ungkap Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 12 Juni 2023 lalu.

Anggota parlemen dari fraksi Partai Gerindra berharap bocoran yang sempat disampaikan oleh mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana tidak benar. Denny melalui akun media sosialnya menyampaikan hakim konstitusi bakal menetapkan pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup.

Ia bahkan menyebut bahwa komposisi hakim konstitusi yang setuju mencapai 6 orang. Sedangkan, 3 hakim konstitusi lainnya berbeda pandangan atau dissenting opinion.

Habib juga pernah menyebut di dalam sidang bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy dan dibahas melalui parlemen. Ia menambahkan yang menginginkan agar sistem pemilu tidak berubah tak hanya parlemen, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham juga telah menyatakan agar sistem pemilu tak berubah.

“Ini salah satu perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak. Semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka,” tutur dia.

Sementara, Fajar tak menampik MK menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan hal itu dilakukan karena perkara ini telah jadi atensi publik.

“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini (menarik) atensi publik luar biasa dan ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker