KPU Sebut PPP Tidak Konsisten dalam Permohonannya di Mahkamah Konstitusi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan adanya inkonsistensi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara yang diajukan dalam permohonannya. Hal ini disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Papua Pegunungan yang diajukan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat tampak, terang, dan jelas inkonsistensi atau tidak konsistennya Pemohon dengan menyebutkan tiga versi perolehan suara menurut Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU memaparkan bahwa PPP dalam permohonannya mengklaim tiga versi perolehan suara yang berbeda. Ketika mendalilkan perpindahan suara ke Partai Garuda, PPP menyebutkan perolehan suara yang benar adalah 13.660 suara. Saat menyebutkan perpindahan suara ke PKB, mereka menyatakan perolehan suara yang benar adalah 46.750 suara. Kemudian, dalam konteks yang sama, PPP menyebutkan angka 27.750 suara.

Menurut KPU, ketidakonsistenan ini terlihat jelas dalam petitum yang disampaikan Pemohon, di mana perolehan suara PPP di dapil Papua Pegunungan selalu berbeda-beda. Pemohon seharusnya mengakumulasikan perolehan suara yang benar agar menghasilkan satu angka konsisten, mengingat pemilihan dilakukan hanya dalam satu dapil.

Selain itu, KPU menegaskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh suara sah nasional lebih dari 4 persen atau tidak memenuhi ambang batas parlemen tidak dapat diikutkan dalam penghitungan kursi parlemen secara nasional untuk DPR RI. KPU menyatakan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengonversi suara PPP sebesar 5.878.777 suara atau 3,87 persen menjadi kursi di DPR RI sesuai keinginan Pemohon.

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), yang melalui kuasa hukumnya menolak seluruh permohonan PPP. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak ada laporan atau temuan pelanggaran di Provinsi Papua Pegunungan, dan pemungutan suara di wilayah Kota Elelim dilakukan dengan mekanisme pencoblosan satu orang satu suara atau one man one vote.

Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang mereka peroleh berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI dan memerintahkan KPU untuk mengonversi perolehan suara sah tersebut menjadi kursi DPR RI. Mereka juga meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu yang diumumkan pada 20 Maret 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta DPRD Yahukimo Dapil 5.

Rilis ini ditutup dengan pernyataan bahwa perolehan suara PPP yang benar menurut Pemohon di Dapil Papua Pegunungan adalah 18.704 suara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128