MS Kaban: Tim Hukum Presiden Lemah Dalam Merumuskan Perppu Pembubaran Ormas
abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia 2004-2009, Dr. MS, Kaban menyayangkan kepada tim hukum Presiden yang lemah dalam merumuskan Perppu No. 2 2017 tentang pembubaran ormas. Baginya, Syarat kegentingan yang memaksa kehadiran Perppu tidak terpenuhi dan ini menunjukkan perppu dibuat untuk kekuasaan semata.
“Jika Presiden Jokowi Ikuti Program Acara ILC TV One tadi malam, betapa lemahnya pemahaman Hukum Tim Hukum Presiden dalam merumuskan Perppu No.2 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Ormas” Kata MS Kaban kepada Abadikini.com pada Rabu, (19/7/2017)
MS Kaban juga menyarankan Presiden untuk perlu Tim Hukum yang lebih ahli dalam merumuskan Perpuu, agar rumusan hukum benar-benar kuat secara akademik dan selaras dengan semangat UUD dan berkeadilan. Bagi MS Kaban, Judicial Review Perppu No.2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) apapun hasilnya, kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah, semakin mengalami ketidakpercayaan, karena Perppu benar- benar Kontraproduktif.
Baca Juga : Yusril Ihza Mahendra: NU Jangan Senang Dulu, NU Juga Bisa dibubarkan
Selain itu, Dirinya juga mencurigai dengan lahirnya Perppu ini memang disengaja buat untuk menjebak Presiden, seperti Dektrit Parlemen Presiden Gus Dur yang berbuah lengser dari kursi presiden.
“Allah swt beri kekuasaan pada yang dikehendakinya dan akan cabut kekuasaan dari yang dikehendakinya. Kekuasaan hanya amanah untuk berbuat adil makmur” Tutur MS Kaban
Dirinya berharap, Semoga Presiden Jokowi tdak mengadu antara ormas-ormas yang kontra Perppu dengan Ulama atau Nahdlatul Ulama (NU)
“Kalau letih mengelola kegaduhan yang tercipta ini, ya istirahat” Tutupnya (gh/ak)