PBB Minta PSU Akibat Kertas Suara Sobek di Dapil 6 Batubara

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, PBB mempersoalkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Gatot Priadi selaku kuasa hukum menegaskan berkurangnya suara Pemohon di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara antara lain terjadi di TPS 02 sebanyak 3 suara, TPS 03 sebanyak 3 Suara, TPS 05 sebanyak 7 suara, TPS 06 sebanyak 9 suara.

“Berkurangnya suara Pemohon karena adanya kesalahan Termohon (Petugas KPPS) dalam melakukan perhitungan suara yang membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara,” ujarnya Gatot dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK seperti dilansir laman resmi MK RI.

Pemohon mendalilkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Kuala Tanjung. Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara antara lain terjadi di TPS 01 sebanyak 1 suara, TPS 02 sebanyak 2 Suara, TPS 03 sebanyak 2 suara, TPS 09 sebanyak 6 suara, TPS 21 sebanyak I suara. Berkurangnya suara Pemohon karena adanya kesalahan Termohon (Petugas KPPS) dalam melakukan perhitungan suara yang membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara.

Selain itu, dalam permohonannya Pemohon juga menjelaskan bahwa telah menemukan di beberapa TPS terdapat ketidaklaziman hasil Pemilihan Umum yang tercantum dalam C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan TPS 16 dan TPS 19 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Ada TPS 16 Desa Kuala Tanjung sebagaimana tercantum dalam C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota tertulis Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebesar 157 orang dan Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 157 lembar. “Itu artinya 100% jumlah DPT menggunakan hak pilih,” ujar Gatot.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Batubara 6 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Batubara Daerah Pemilihan 6 Batubara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker