Kejaksaan Agung Periksa 11 Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa 11 istri para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Salah satu yang diperiksa adalah Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran harta yang diduga berasal dari uang hasil korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menelusuri dan memastikan keterkaitan aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri mereka dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka. Bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa,” kata Kuntadi kepada wartawan pada Rabu (15/5/2024).

Salah satu isu yang sedang ramai dibicarakan publik adalah terkait kepemilikan pesawat pribadi oleh tersangka Harvey Moeis. “Juga meliputi ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM itu sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya,” jelas Kuntadi.

Penyidik juga mendalami materi terkait perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. “Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah saudara SD, apakah itu benar dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini,” tambah Kuntadi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi besar ini, serta memastikan bahwa seluruh aset yang diperoleh secara ilegal dapat diidentifikasi dan disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -