Ngerii.. Tim Penyidik KPK Sita Kantor DPC Partai Nasden Labuhan Batu

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga alias EAR atas kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Salah satu aset yang disita oleh penyidik yakni kantor DPC Partai Nasdem Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) milik Erik.

“KPK sita aset lain milik Tersangka EAR untuk kepentingan salah satu partai politik. Aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).

Ali mengatakan, penyitaan itu telah dilakukan penyidik pada Rabu, 1 Mei dan langsung dipasangkan plang penyitaan KPK.

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik” ujar Ali.

Untuk selanjutnya, penyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk partai Nasdem itu.

Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker