Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas

Gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditolak Mahkamah Kontitusi (MK)

abadikini.com, JAKARTA – Tujuh gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditolak Mahkamah Kontitusi (MK).

Diantaranya gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis).

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (12/12), dalil yang disampaikan MK untuk tujuh gugatan tersebut relatif sama.

Yakni, sudah disahkannya Perppu 2/2017 menjadi UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi penyebabnya. Akibat pengesahan tersebut, objek permohonan sudah tidak ada.

’’Menurut mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan pemohon sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan objek,’’ kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.

Atas dasar tersebut, lanjut Arief, MK mengesampingkan semua dalil pertimbangan yang disampaikan pemohon.

”Karena permohonan pemohon telah kehilangan objek, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Persis Muhammad Adli mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap UU Ormas sebagai gantinya.

”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.

Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.

’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya (ak.jpnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker