Sengketa PHPU di Mimika, PBB Ajukan 8 Permohonan di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang jadi pemohon di sengketa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, khususnya Dapil Mimika 4. Setidaknya ada 8 permohonan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dan mulai diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana, Senin (29/4/2024).

Adapaun putusan yang dimohonkan kepada majelis hakim mahkamah yaitu;
(1) Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Mimika 4 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
(2) Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan Mimika 4 adalah 3.464;

“Pemohon meminta Mahkamah membatalkan putusan tersebut, dan menetapkan suara yang benar menurut Pemohon yaitu 3.464 suara,” tegas Ketua Umum LABH Bulan Bintang Gatot Priadi.

Menurut Gatot, adapun alasan permohonan karena terdapat selisih suara versi Pemohon dan Termohon. Menurut Permohon perolehan suara PBB sebanyak 3.464. Namun versi Termohon 212 suara.

“Perolehan suara Pemohon sebanyak 3.464 berdasarkan salinan form C-hasil TPS – TPS di kelurahan (kampung) dalam distrik (kecamatan) Wania, dan lain sebagainya,” terang Gatot.

Selain itu, Termohon tidak pernah melakukan rekapitulasi penghitugan perolehan suara di tingkat kecamatan sehingga diyakini bahwa penetapan perolehan suara yang dilakukan Termohon didasari data yang keliru dan prosesnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pada saat penghitungan di tingkat kabupaten, terjadi peristiwa kerusahan pada saat penghitungan di KPU setempat, termasuk juga terjadi di kantor bawaslu setempat; Peristiwa itu ada rekaman videonya, dan itu dijadikan alat bukti dalam persidangan MK berikutnya.

“Akibat peristiwa tersebut, Pemohon kehilangan suara dan mengalami kesulitan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggar dan pengawas,” katanya.

Melalui laman MKRI, Partai Bulan Bintang mengajukan 8 permohonan PHPU, di antaranya :

1. Perkara Nomor register 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRK Simeulue, dapil Simeulue 1, Provinsi Aceh;
2. Perkara Nomor register 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Batubara, Dapil Batubara 6, Provinsi Sumatera Utara;
3. Perkara Nomor register 280-01-13-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Ogan Ilir, Dapil Ogan Ilir 5, Provinsi Sumatera Selatan;
4. Perkara Nomor register 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Bulungan, Dapil Bulungan 1, Provinsi Kalimantan Utara;
5. Perkara Nomor register 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Halmahera Selatan, Dapil Halmahera Selatan 5, Provinsi Maluku Utara;
6. Perkara Nomor register 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Seram bagian Timur, Dapil Seram bagian Timur 1, Provinsi Maluku;
7. Perkara Nomor register 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Jayawijaya, Dapil Jayawijaya 1 s/d Jayawijaya 4, Provinsi Papua Pegunungan;
8. Perkara Nomor register 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pengisian Anggota DPRD Kab. Mimika, Dapil Mimika 4, Provinsi Papua Tengah;

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker