SBY: Sebenarnya Negara Ini Memposisikan Ormas sebagai Apa?

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pandangan terkait UU Ormas yang baru disahkan DPR. SBY menanyakan kepada negara tentang paradigma pemerintah terhadap ormas-ormas di Indonesia.

“Yang berkaitan dengan paradigma, cara pandang, pola pikir. Sebenarnya, negara ini memposisikan ormas itu seperti apa? Lantas, bagaimana hubungan yang tepat dan baik antara negara dan pemerintah dan ormas, dengan rakyat,” ujar SBY di Wisma Proklamasi, Jl Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

“Dan sekaligus masih termasuk paradigma, kira-kira desain atau kandungan UU Ormas itu yang tepat seperti apa?” imbuh SBY.

Berangkat dari pertanyaannya tentang paradigma, SBY memberi petuah kepada pemerintah saat ini terkait hal-hal di atas. Menurut SBY, pemerintah harus menyikapi ormas melalui paradigma kehidupan bernegara.

 

Ada 4 paradigma kehidupan bernegara yang disampaikan SBY. Menurutnya, itu penting dilaksanakan pemerintah.

“Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya UU, UU mana pun, termasuk UU Ormas yang sekarang jadi perhatian masyarakat luas. Demokrat berpendapat bahwa dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang dijadikan landasan dan rujukan,” jelas SBY.

 

Yang pertama, pemerintah harus memandang ormas sesuai dengan asas Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang telah dikukuhkan melalui Tap MPR No 18 Tahun 1998 harus menjadi rujukan pemerintah dalam bersikap.

Yang kedua, SBY memandang pemerintah harus menyikapi ormas sesuai dengan konstitusi negara, yakni UUD 1945. Negara, kata SBY, juga harus menjamin hak warga negara untuk berserikat, termasuk membentuk ormas.

“Itu konstitusi yang kita rujuk. Dan UU Ormas juga harus mengait kepada rujukan kehidupan bernegara itu,” jelas SBY.

Rujukan ketiga terkait UU Ormas ini, kata SBY, adalah hukum. Konstitusi menyebut Indonesia sebagai negara hukum dan pemerintah harus merujuk pada hukum jika ingin bertindak.

“Keempat, di dalam kehidupan bernegara kita, dalam konstitusi kita, ulangi, negara diwajibkan untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara. Itu juga penting. Itu ada dalam alinea keempat pembukaan UUD 45,” jelas SBY.

Empat poin di atas sangat ditekankan SBY. SBY mengingatkan pemerintah bertindak sesuai dengan empat hal di atas.

“Itulah yang sering kita namakan external defence dan internal security. Tentu masih banyak lagi yang kita pandang sebagai landasan dan rujukan kehidupan bernegara, tapi empat itu yang PD ingin ingatkan ke negara, pemerintah dan parlemen kita,” pungkas SBY. (ber.ak/dc)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker