Wawali Tidore Muhammad Sinen: Wajib Hukumnya ASN bersedia Ditempatkan dimana saja

Abadikini.com, TIDORE – Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang bertugas di daratan Oba dinilai masih rendah, dimana kehadiran para ASN tersebut diharapkan dapat membantu pelayanan dalam penanganan permasalahan kesehatan masyarakat di Daratan Oba.

Hal ini terungkap pada saat Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan arahannya di sela-sela Apel Pagi Gabungan, Senin (19/6/2023) di Halaman Kantor Walikota.

Muhammad Sinen mengatakan bahwa hal yang diungkapkannya pada hari ini (Senin) bukan tanpa fakta, hal tersebut memang sudah beberapa kali menjadi persoalan tentang kehadiran Pegawai ASN yang bertugas di Daratan Oba, tidak pernah datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang bersedia ditempatkan dimana saja untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, “Wajib hukumnya ASN bersedia ditempatkan dimana saja, tapi kalau ada ASN yang ditugaskan disana dan mempertanyakan saya salah apa? Ini keliru” kata Muhammad.

Wakil Walikota dua periode ini juga mengatakan bahwa ketika menghadiri kegiatan di Payahe beberapa waktu lalu, dirinya mendapati ada ASN yang tidak hadir, walaupun Camat ada ditempat.

“Saya harus jujur, kita akan lakukan sebuah evaluasi, terutama juga saya mengharapkan peran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan, untuk turun mengecek langsung jangan hanya dilakukan sekali saja, dan harus ada sebuah hukuman yang jelas untuk yang tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut.” Tegas Muhammad.

Lebih lanjut dikatakannya, “saya akan kroscek dengan Para Camat, Kepala UPT dan Kepala Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari Delapan Kecamatan, Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan. kalau ASN tidak mau ditempatkan disana, lalu siapa yang yang akan melayani mereka disana”.

Orang Nomor Dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga mengatakan bahwa sudah ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang lebih mengikat aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa dalam aturan yang baru dijelaskan secara rinci mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya, contohnya untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain ada hukuman ringan dimulai dari teguran lisan dari pimpinanya langsung, hukuman disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja juga bisa diberlakukan hukuman disiplin berat yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang untuk menghukum, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga sudah menindaklanjuti dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker