Tuntutan JPU Kejari Cibadak ‘Kankangi’ Peraturan Pemerintah 

Abadikini.com, JAKARTA – Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak yang menyebutkan bahwa database Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan pada 16 Januari 2022 yang dirubah pada tanggal 30 Januari 2022, milik penambang rakyat Sukabumi belum terverifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pengacara Penambang Rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat mengatakan, berkas tuntutan JPU terdapat kekeliruan yang gagal paham dan berpotensi menghalangi upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional di bidang pertambangan rakyat di Sukabumi.

“Berkas tuntutan JPU tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah. Semua izin yang dimiliki oleh para Terdakwa, mulai dari NIB, Izin Berusaha Berbasis Resiko, IPR dari Kementerian ESDM, Izin Persetujuan Pemanfaatan Tata Ruang dari Kementerian ATR/ BPN dan izin-izin lainnya telah sesuai PP tersebut. Oleh karenanya, telah sah dan mengikat secara hukum serta berlaku sebagai bukti legalitas usaha pertambangan rakyat, tidak lagi memerlukan verifikasi setelah izin-izin tersebut terbit,” kata Saleh Hidayat dalam keterangan persnya, Sabtu (11/2/2023).

Saleh menambahkan, adapun verifikasi secara manual diinternal masing-masing lembaga yang menerbitkan izin seperti di Kementerian ESDM hanya untuk kepentingan administrasi dan arsip negara. Karena, sambungnya, verifikasi persyaratan secara elektronik itulah yang menjadi dasar diterbitkannya izin.

“Jadi belum terverifikasi secara manual, tidak berarti izin-izin yang telah terbit tersebut kemudian menjadi tidak berlaku,” katanya.

Untuk itu, Saleh berharap Majelis Hakim dapat meneliti dan bijaksana dengan membaca pledoi para terdakwa dan PP Nomor 24 Tahun 2018 sebagai upaya Pemerintah Pusat dalam pemulihan ekonomi serta memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Karena Sukabumi salah satu Pilot Project atau rule model Pertambangan Emas yang telah berkontribusi lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 pengganti Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang

Mineral dan Batubara

Diketahui, PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 1 (18) menyebutkan; “Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/ atau kegiatannya”.

Pasal 1 (29); “Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Dan Pasal 1 (30); “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”.

Selain itu, menurut PP ini, Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Kemudian dalam Pasal 19 berbunyi; “Pelaksanaan Kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS”.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker