KPU Umumkan Partai Politik Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Jumat (14/10), akan mengumumkan nasib dua puluh partai politik yang telah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, dan telah mengikuti verifikasi administrasi yang digelar sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi ke publik sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 384/2022.

Menurutnya, beleid tersebut adalah tentang Perubahan Keempat SK KPU 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Idham menuturkan, di dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tepatnya pada Bab II yang mebahas soal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan disebutkan di tabel 2.1 nomor 6, bahwa Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022, atau tepat esok hari.

Dalam tabel yang sama di nomor 5 huruf g, KPU RI juga bertugas menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hari yang sama.

Selain itu, Idham juga menuturkan bahwa teknis pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi juga diatur di dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

“Sesuai Peraturan KPU dan Keputusan KPU, hal tersebut (pengumuman hasil verifikasi administrasi) secara eksplisit tertera jelas kami akan melakuakan hal tersebut. Yaitu kami mengumumkan (besok),” demikian kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/10).

Sebelumnya, ada 4 parpol dari total 24 parpol yang awalnya dilakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus hingga 14 September 2022. Namun, akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua yang dimulai pada 29 September hingga 12 Oktober 2022.

Keempat parpol tersebut di antaranya Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Sementara, ada 20 parpol lainnya yang berlanjut ke proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua.

Berikut ini 20 Partai tersebut:

1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Bulan Bintang (PBB), 4. PDI Perjuangan, 5. Partai NasDem, 6. Partai Amanat Nasional (PAN), 7. Partai Gerindra, 8. Partai Golkar, 9. Partai Garuda, 10. Partai Garuda.

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 12. PKP Indonesia, 13. Partai Perindo, 14. PKN, 15. PKS, 16. Partai Hanura, 17. Partai Gelora Indonesia, 18. Partai Buruh, 19. Partai Prima, 20. Partai Umat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker