Status Tersangka Aprima Tak Berprogres, KWATAK Minta Polres Tikep Berlaku Adil

Abadikini.com, TIDORE – Aprima Tampubulon yang menyandang status tersangka UU ITE sampai saat ini tidak mempunyai progres secara jelas, akhirnya Ketua Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Kota Tikep meminta kepada Polres Tidore untuk berlaku adil.

Pasalnya, hingga saat ini Polres Kota Tidore terkesan membiarkan tersangka Aprima Tampubulon berkeliaran hingga memasuki tahun ke 2 atas penyalagunaan UU ITE dan pencemaran nama baik Wakil Walikota Tikep Muhammad Sinen.

“Kasus Aprima ini jalan di tempat dan tidak memiliki progres. Emangnya siapa tersangka Aprima kok Polres Tidore belum memprosesnya, dan membiarkan dia yang sudah berstatus tersangka begitu saja,” tegas Ketua Kwatak Mardianto Musa saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Sekalipun penyidik memiliki keyakinan kepada tersangka untuk ditahan maupun tidak, tetapi terkait kepastian hukum sudah harus didapatkan tersangka, karena kasus Aprima ini sudah cukup lama

Mardianto menambahkan, kasus Aprima dikatakan sebagai tersangka pada Desember tahun 2019 yang lalu, dengan disangkakan penetapan tersangka dua pasal, yaitu pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta pasal 311 KUHP.

Sumber Berita
matapublikonline

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker