Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu, Status Tersangka Ikut Dibawa ke Perkara Hak Asuh Anak

Abadikini.com, JAKARTA – Sengketa hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru. Sarwendah kini tak sekadar membantah gugatan sang mantan suami, tetapi juga membawa sejumlah fakta mengenai perjalanan rumah tangga mereka ke dalam persidangan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Sarwendah resmi mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap perkara yang dilayangkan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas tersebut diunggah melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026), menjelang batas akhir pengajuan dokumen persidangan.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan langkah tersebut. Menurut dia, materi yang diajukan tidak hanya berisi bantahan terhadap dalil Ruben, tetapi juga gugatan balik yang menjadi ruang bagi Sarwendah untuk menyampaikan versinya dalam perkara tersebut.

“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Status tersangka Ruben ikut dibawa ke persidangan

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah keputusan tim Sarwendah memasukkan status hukum Ruben Onsu yang pernah ditetapkan sebagai tersangka ke dalam materi perkara hak asuh anak.

Abraham mengatakan status hukum tersebut dinilai relevan untuk dipertimbangkan majelis hakim ketika menilai kelayakan masing-masing pihak dalam memperoleh hak asuh.

Menurutnya, perkara hak asuh tidak semata-mata melihat satu faktor. Ada berbagai aspek yang dapat menjadi pertimbangan hakim sebelum menentukan pihak yang dinilai paling layak mengasuh anak.

“Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” ujar Abraham.

Dengan demikian, status hukum Ruben berpotensi menjadi salah satu bagian dari argumentasi Sarwendah dalam mempertahankan posisi terkait pengasuhan anak-anak mereka.

Sarwendah buka kronologi rumah tangga

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyebut gugatan Ruben justru memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan berbagai hal yang selama ini belum tersampaikan secara utuh dalam ruang hukum.

Ia mengatakan pihak Sarwendah sejak awal memang menunggu gugatan tersebut diajukan. Sebab, melalui mekanisme rekonvensi, mereka dapat memberikan bantahan sekaligus memaparkan kronologi perjalanan rumah tangga kedua pihak.

“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” kata Chris.

Gugatan balik tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Sarwendah untuk memberikan perspektif berbeda terhadap sejumlah persoalan yang muncul dalam gugatan Ruben, termasuk tudingan mengenai eksploitasi anak.

Perkara ini pun tak lagi sebatas perebutan hak asuh. Masing-masing pihak kini memiliki ruang untuk menguji argumentasi dan fakta yang mereka bawa di hadapan majelis hakim.

Setelah jawaban dan rekonvensi dari Sarwendah masuk melalui e-court, proses persidangan akan berlanjut ke agenda replik dari pihak Ruben Onsu selaku penggugat.

Babak berikutnya akan menentukan bagaimana masing-masing pihak mempertahankan dalil mereka sebelum perkara hak asuh anak tersebut memasuki tahapan persidangan selanjutnya.

Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker