Heboh Sidang Pasal Santet di MK, Saldi Isra Cecar 5 Mahasiswa soal Kekuatan Gaib

Abadikini.com, JAKARTA — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menguji Pasal 252 ayat (1) KUHP baru yang dikenal sebagai pasal santet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan frasa “memberi harapan” yang dinilai tidak memiliki batasan makna yang jelas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam penegakan hukum.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 357/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK pada Selasa (8/9/2026) dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir serta Liliek P. Adi.

Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak memberikan parameter yang tegas mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dipidana.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi bergantung pada penafsiran masing-masing aparat penegak hukum. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut setiap norma pidana memiliki batas yang dapat diketahui masyarakat.

“Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bambang dalam persidangan.

Para pemohon juga mengaitkan permohonan tersebut dengan posisi mereka sebagai mahasiswa hukum yang tengah mempersiapkan diri memasuki profesi advokat.

Mereka menilai advokat memiliki fungsi memberikan jasa hukum sekaligus membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum. Karena itu, kejelasan batas suatu tindak pidana dinilai penting agar pemberian nasihat hukum tidak justru berhadapan dengan ketentuan pidana yang multitafsir.

“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang,” ujar Bambang.

Namun, permohonan tersebut langsung mendapat pertanyaan dari Saldi Isra mengenai siapa sebenarnya yang menjadi sasaran ketentuan Pasal 252 ayat (1) KUHP.

“Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?” tanya Saldi.

“Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia,” jawab salah satu pemohon.

Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya. Menurut dia, ketentuan tersebut ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Andika.

Saldi kembali mempertanyakan posisi hukum para pemohon. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

“Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” kata Saldi.

Para pemohon kembali kompak menjawab tidak.

Selain mempertanyakan kekuatan gaib, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Adies mengaku kesulitan memberikan nasihat karena objek pengujian merupakan ketentuan yang berkaitan dengan santet atau perdukunan.

“Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet,” ujar Adies.

Adies kemudian menggali hubungan para pemohon dengan ketentuan tersebut. Ia menanyakan apakah ada yang pernah menyantet atau menjadi korban santet.

Para pemohon menjawab belum pernah.

Adies kembali bertanya apakah ada di antara mereka yang pernah berguru menjadi dukun santet. Jawabannya pun sama, belum pernah.

“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana. Baik, saya coba saja. Setelah membaca ini permohonan Saudara karena tugas kami memberikan penasihatan, ya,” kata Adies.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga mendalilkan frasa “memberikan harapan” bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Mereka berpendapat tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak warga harus tercermin dalam setiap norma hukum, termasuk hukum pidana.

Menurut para pemohon, norma pidana harus mampu memberikan garis batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan tindakan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Mereka meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta para pemohon memperbaiki sejumlah bagian permohonan. Adies menyoroti aturan Peraturan MK (PMK) yang digunakan pemohon karena masih merujuk pada ketentuan lama.

Aspek legal standing dan bagian posita juga diminta diperbaiki agar hubungan antara kedudukan hukum para pemohon dengan kerugian konstitusional yang didalilkan menjadi lebih jelas.

Majelis hakim memberikan tiga pilihan kepada para pemohon: meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan sekaligus melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan apabila menilai kedudukan hukum mereka tidak memenuhi unsur sebab-akibat.

Saldi kembali menekankan persoalan legal standing sebagai titik krusial dalam perkara tersebut.

“Jadi, ya, silakan berpikir. Ini yang paling sulit di sini legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini,” ujar Saldi.

Para pemohon diberi waktu memperbaiki permohonan dan menyerahkannya paling lambat 21 September 2026.

Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker