KPR Fiktif 445 Debitur, Pejabat Bank Himbara Terseret Korupsi Rp237 Miliar
Abadikini.com, KARAWANG — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat bank milik negara berinisial DMP sebagai tersangka.
DMP diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia diduga menerima aliran dana lebih dari Rp1,4 miliar untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penetapan DMP dilakukan setelah penyidik mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah transaksi antara DMP dan salah satu tersangka sebelumnya, HJ.
“Total aliran dana yang diterima DMP dari tersangka HJ sebesar Rp1.455.339.000,” kata Dedy dilansir dari Antara Selasa (8/9/2026).
Menurut penyidik, uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar pengajuan KPR untuk proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS melalui salah satu kantor cabang bank Himbara di Karawang.
Dengan penetapan DMP, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
PT BAS merupakan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di sektor pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR pada kedua proyek tersebut sepanjang 2021 hingga 2024. Modus yang didalami antara lain penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data calon debitur, hingga pembuatan dokumen yang diduga palsu.
Rekayasa pengajuan kredit itu diduga dilakukan secara sistematis melalui tim khusus yang dibentuk pihak pengembang untuk menangani proses KPR.
Dugaan korupsi tersebut berdampak besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp237.078.338.982.
Nilai tersebut berasal dari 445 debitur yang terkait dengan penyaluran kredit dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
DMP dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga disangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proses penyaluran KPR.



