Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Misteri 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Terkuak
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia dipastikan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim penasihat hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, surat panggilan yang diterima belum menjelaskan secara spesifik untuk tersangka siapa keterangan Febrie akan dimintai.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri dilansir dari Antara Kamis (3/9).
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengusutan perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung sebelumnya juga memicu terbitnya tiga sprindik baru. Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan penyimpangan tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, hingga perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.
Khusus perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Kini, posisi Febrie kembali menjadi sorotan setelah dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut diperkirakan menjadi bagian penting untuk mengurai aliran aset dan dugaan tindak pidana yang menjadi sumber pencucian uang dalam perkara tersebut.



