KPK Duga PT Cahaya Mas Cemerlang Suap Pemkab dan Pemkot di Bengkulu
Abadikini.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) menyuap sejumlah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Bengkulu.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek ya kepada pemkab dan pemkot lain di Provinsi Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan proyek tersebut terkait pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“IPAL itu kan juga ada beberapa subnya begitu ya. Itu nanti kami akan sisir,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan masih terbuka peluang bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan sehingga tidak hanya berkuat dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong maupun Kota Bengkulu.
“Pengembangan penyidikan dari perkara Rejang Lebong ini masih sprindik umum, ya. Artinya, masih terbuka kemungkinan untuk nanti mendalami wilayah-wilayah lainnya itu seperti apa,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Sumber: Antara



