BAP Hartanto Singgung Dana untuk ‘Cokelat’, IPW Minta KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Oknum Polisi
Abadikini.com, JAKARTA – Dugaan praktik suap dalam perkara impor ilegal tidak hanya menyeret nama korporasi. Kini sorotan mengarah pada kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum aparat kepolisian yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas setiap petunjuk yang telah muncul dalam proses penyidikan, termasuk dugaan distribusi uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”.
Menurut Sugeng, penyidik tidak boleh membiarkan keterangan dalam BAP berhenti sebagai informasi semata. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses penyidikan agar menghasilkan kepastian hukum.
“Informasi mengenai dugaan pemberian uang sudah muncul dalam berkas perkara. Sekarang tugas KPK adalah membuktikan siapa pemberi, siapa penerima, berapa jumlahnya, dan seberapa sering praktik itu dilakukan,” ujarnya dilansir dari RMOL Sabtu (27/6/2026).
Ia menyebut John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo dan Hartanto sebagai orang yang diduga menjalankan distribusi dana merupakan dua saksi penting yang dapat menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.
Dalam BAP tertanggal 25 Februari 2026, Hartanto mengaku menerima perintah untuk menyalurkan uang kepada sejumlah pihak yang disebut “cokelat”. Ia juga menjelaskan pembagian dilakukan berdasarkan jenjang, mulai dari tingkat polsek, polres hingga level yang lebih tinggi.
Sugeng menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum, maka penyidik harus menunjukkan keberanian yang sama sebagaimana ketika mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jangan ada kesan penegakan hukum berhenti di satu simpul. Bila ada dugaan penerima manfaat di institusi lain, semuanya harus dibuka dan diuji di depan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, KPK memastikan pengembangan perkara masih berlangsung. Selain menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, penyidik kini memperluas penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan forwarder yang diduga terlibat dalam pengondisian jalur pemeriksaan barang impor.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lebih dari 20 perusahaan forwarder dari berbagai pelabuhan laut dan udara telah dimintai keterangan guna memetakan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola impor.
Bagi IPW, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan pelaku utama. Penyidik juga didorong menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut agar penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah publik.



