Viral Halangi Wartawan Liput Dugaan Keracunan MBG, Guru MTsN 1 Lasem Akhirnya Minta Maaf

Abadikini.com, JAKARTA — Guru MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Purwantini akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya saat terlibat adu mulut dengan wartawan ketika meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.

Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka pada Kamis (10/9/2026). Purwantini mengakui tindakannya sehari sebelumnya merupakan kekhilafan dan menegaskan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik.

“Bukan maksud saya untuk menghalang-halangi teman-teman media untuk mencari informasi. Itu murni perbuatan saya dan saya sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Purwantini, seperti dilansir dari RMOL Jumat (11/9/2026).

Ia juga memastikan pihak MTsN 1 Lasem kini terbuka terhadap wartawan yang ingin memperoleh informasi mengenai kondisi para siswa setelah muncul dugaan keracunan yang menjadi perhatian publik.

Menurut Purwantini, sejumlah wartawan telah diterima pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut.

“Kami sudah menerima tamu dari para wartawan dan memberikan konfirmasi mengenai dugaan keracunan MBG,” katanya.

Purwantini menyebut kondisi siswa saat ini berangsur membaik. Aktivitas belajar mengajar di madrasah juga telah kembali berjalan seperti biasa.

“ Saat ini siswa-siswi sudah kembali belajar dengan baik. Semoga ke depannya MTsN 1 Rembang jauh lebih baik lagi,” ujarnya.

Video Adu Mulut dengan Wartawan Viral

Sebelumnya, video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang guru dan wartawan saat peliputan di lingkungan madrasah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng disebut mendapat larangan mengambil gambar serta diminta meninggalkan lokasi. Alasannya, wartawan dinilai tidak membawa surat tugas maupun undangan resmi dari pihak sekolah.

Peristiwa itu terjadi ketika awak media tengah berupaya mendapatkan informasi mengenai dugaan keracunan yang dialami siswa dalam rangkaian pelaksanaan program MBG.

Sikap tersebut kemudian menuai sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Organisasi profesi wartawan televisi itu menilai penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam isu yang menyangkut keselamatan siswa merupakan persoalan serius.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik, terlebih ketika informasi yang diliput menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami mengecam keras sikap antikritik dan represif oknum sekolah tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Menghalangi wartawan adalah bentuk pelanggaran pidana Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iwhan.

Permintaan maaf dari pihak sekolah kini menjadi titik balik setelah polemik tersebut mencuat. Di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan program MBG dan dugaan gangguan kesehatan siswa, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar persoalan dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker