Yusril: Omongan Jokowi Soal PT Sudah 20% Masak Mau ke 0% Tidak ada Dasar Logikanya

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai ungkapan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa kalau dalam pilpres yang lalu saja kita sudah gunakan presidential threshold 20 persen, kok sekarang mau di bikin 0 persen, kapan kita mau maju?. Yusril tegaskan bahwa ungkapan Presiden Jokowi tersebut tidak jelas dasar logikanya.

“Omongan Presiden ini termasuk omongan yang tidak jelas dasar logikaya,” ujar Yusril lewat keterangan persnya yang diterima abadikini.com, Minggu (9/7/2017).

Lebih lanjut, Yusril pun pertanyakan hal tersebut, apa hubungannya angka 20 persen sayarat pencalonan presiden (presidential threshold) dengan kemajuan bangsa dan negara. Pasalnya ungkap Yusril, Jokowi jadi presiden dengan syarat presidential threshold 20 persen, nyatanya tanya Yusril, apakah pembangunan sosial dan ekonomi tamba maju selama di pimpin Jokowi?.

“Apa hubungannya angka 20 persen presidential treshold (PT) dengan kemajuan bangsa dan negara ini?. Jokowi adalah presiden pertama yang dipilih dengan syarat pencalonan presidential threshold 20%. Apa pembangunan sosial-ekonomi negara ini tambah maju selama dipimpin Presiden Jokowi?”, tanya Yusril.

“Kalau gunakan logika demokrasi, apakah adanya presidential treshold 20% membuat demokrasi kita lebih maju dibandingkan dengan tanpa presidential threshold samasekali untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta Pemilu?,” sambungnya.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu mengatakan, dikatakan juga oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa presidential treshold 20% itu diperlukan agar Presiden terpilih mendapat dukungan kuat dari DPR. “Pertanyaannya, kalau yang dukung hanya 20%, sedang yang 80% tidak dukung, apa artinya angka 20% itu?,” tegas Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menuturkan, ketika akan menyusun kabinet di akhir 2014 lalu, Presiden Jokowi yang dalam kampanyenya mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi kepada parpol pendukung,. “Nyatanya terpaksa merangkul menteri dari beberapa partai dan membentuk “koalisi”, yang menandakan bahwa presidential treshold 20% itu memang tidak banyak gunanya,” pungkasnya.

Sebelumnya,Presiden Jokowi menegaskan sikap pemerintah tentang presidential threshold, (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol,” ucap Presiden usai santap malam di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (17/6/2017). (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker