Gegara Konten Jilat Es Krim Tak Terpuji, Umi Pipik Polisikan Selebgram Oklin Fia

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah dipolisikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) atas kasus dugaan penistaan agama, selebgram Oklin Fia kini juga dilaporkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.

Hal itu diungkapkan Marissya Icha dalam keterangannya di media sosialnya @marissyaichareal seperti dilihat Jumat (18/8/2023).

“Bismillah, atas izin Allah, banyaknya permintaan teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria, yang kami semua anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar kesusilaan, dan penodaan agama,” ungkap Marissya Icha.

Sementara itu kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menyatakan Umi Pipik dan Marissya Icha telah melaporkan Oklin Fia dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi dan didaftarkan dengan laporan bernomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/Bareskrim.

“Umi Pipik dan Marisya Icha sendiri melaporkan saudari OF mewakili umat muslim yang banyak mengaku perilaku OF ini karena yang bersangkutan ini menggunakan hijab tapi tidak mencerminkan sikap muslimah. Tindakannya juga tidak wajar dan perilakunya meresahkan bagi orang tua yang punya anak-anak karena dianggap tindakan ini meresahkan dan bisa jadi role model yang tidak baik,” tegas Raudhah.

Pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti digital forensik berupa video yang dia sebarluaskan.

“Selain itu kita juga lampirkan bukti video yang lainnya. Kami telah serahkan pada penyidik dan kami berharap bisa mediasi untuk menyadarkan yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker