MUI: Konten Oklin Fia Jilat Es Krim Masuk Konten Pornografi

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa konten Oklin Fia yang menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria sudah masuk dalam ranah pornografi. Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Ketua MUI Harian Sodikun mengatakan, dalam konten Oklin Fia itu, dengan gimik mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran,  busana, hingga tingkah laku seseorang.

“Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (20/8/2023).

“Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengangkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Melalui media, ini sangat tidak etis, dan bertentangan dengan budi luhur bangsa,” tegas Sodikun.

Selain itu, dalam fatwa itu juga, menurutnya diatur masalah aurat. Dengan tampilan busana Oklin yang mengenakan pakaian ketat, ia mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori pornografi dalam fatwa tersebut.

“Dengan busana yang ketat, ini pun diharamkan dalam fatwa 287,” pungkas Sodikun.

Sebelumnya, Tiktokers bernama Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet. Musababnya, dia sengaja mengunggah konten tak terpuji, makan es krim di depan kemaluan pria.

Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun angsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia.

Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. Beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya.

Oklin merupakan selebgram yang memiliki lebih dari 415 ribu pengikut. Ia kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker