Trending Topik

Polisi Lakukan Rekontruksi Kasus Penganiayaan Wartawan Tidore

Abadikini.com, TIDORE – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor alias Muhammad Siraz Tuni dengan menggunakan pisau kepada Ketua Wartawan Kota Tidore Mardianto pada tanggal 19 Juli 2022 lalu kini dilakukan rekonstruksi kasus di lokasi kejadian Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan.

Rekonstruksi kasus yang dimulai pada pukul 15:00 WIT pada Jumat (19/8/2022) sore kemarin oleh penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan menghadirkan tersangka, istri tersangka Fitriyani Sahril dan korban Mardianto Musa serta sejumlah saksi mata.

Rekontruksi yang berlangsung diruangan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dilakukan reka ulang aksi tersangka dengan peran peganti kepada korban mulai dari tersangka yang bersama istri memarkirkan mobil didepan Kantor Dinas PUPR Tidore sampai ke ruang dimana tersangka melakukan aksisnya hingga melukai korban dengan beberapa adegan menggunakan pisau hingga menggeluarkan darah dan dilerai sejumlah pihak.

Rekontruksi tersebut dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana petujuk jaksa penutuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore ini berlangsung aman dan lancar.

Kuasa Hukum Mardianto musa yang ikut menyaksikan rekonstruksi kasus ini berharap agar pihak kepolisian untuk segera melengkapi petunjuk jaksa sebelum waktu yang diberikan selesai sehingga penyelesaian kasus ini segera tuntas.

“Apa yang dilaksanakan hari ini bagian dari kelengkapan berkas sebagaimana petunjuk jaksa, selain itu proses rekonstruksi ini bagian dari pra penuntutan untuk memperjelas dakwaan jaksa kepada pengadilan atas perbuatan pidana tersangka,” ucap Fahmi Albar.

Kata Fahmi, dari rekonstruksi ini juga sangat memperkuat sikap dan tindakan tersangka melakukan tindak pidana,”Hemat kami pasal yang harus dikenakan lebih berat dari pasal yang disangkahkan sekarang pasal 353 ayat 1 junto 351 ayat 1,sebab tindakan pelaku pantas diberikan pasal percobaan pembunuhan yang melukai korban nyaris mengenai leher korban,sisi lain ada unsur rencana tersangka yang mendatangi korban sudah membawa pisau,” tegas Fahmi.

Untuk itu Fahmi berharap perkara ini secepatnya sampai pada penuntutan dan memiliki ketetapan hukum tetap seraya meminta penyidik dan kejaksaan untuk mengkaji kembali penerapan pasal serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaab rencana percobaan pembunuhan terhadap korban.

Sementara itu Mardianto selaku korban mengungkapkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kasus dirinya belum sepenuhnya direka hingga depan halaman kantor Dinas PUPR.

“Dimana di depan kantor Istri tersangka yang bersama-sama mendatangi kantor PUPR ikut melampiaskan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan dan diyakini tau akan kejadian ini ,” ucap Mardianto.

Bukan hanya itu, kata Anto dalam rekonstruksi seharusnya dilakukan secara tuntas hingga tersangka meninggalkan TKP bukan hanya dilihat dari tindakan pidana tersangka, salah satu misalnya di depan kantor PUPR istri tersangka yang berada di depan tangga pintu masuk kantor ikut menggerkan sikap tumbuh menunjukan kemarahan sambil menunjuk-nunjuk.

“Saya selaku korban saat rekonstruksi hanya berperan turun menggunakan papan saksi disebelah mobil tersangka padahal sampe ke tangga pintu masuk kantor tidak dimasukan dalam rekonstruksi,” tambah Mardianto. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker