Trending Topik

KENAPA SBY PANIK MENGHADAPI YUSRIL?

Kembali ke kasus diberhentikannya Jaksa Agung Hendarman Supandji diatas. Antara petitum yang diajukan Yusril dan provisi serta putusan sela yang dikabulkan oleh MK saat itu mencerminkan bagaimana Yusril menyusun strategi argumen-argumennya terhadap kemungkinan model putusan yang dikeluarkan oleh MK itu sendiri.

Jadi, di MK itu ada dua model implementasi putusan terhadap suatu JR. Pertama, implementasi yang bersifat langsung (self executing) pada umumnya dapat dilakukan terhadap model putusan “legally null and void” dan model putusan yang merumuskan norma baru. Kedua, yang tidak dapat secara langsung dilaksanakan (non-self executing) karena harus melalui proses legislasi baik dengan perubahan UU maupun dengan pembentukan UU.

Biasanya putusan “conditionally constitutional” (konstitusional bersyarat), “conditionally unconstitutional” (inkonstitusional bersyarat) dan yang “limited constitutional” (konstitusional terbatas) cenderung “non-self executing.” Tetapi argumen Yusril saat itu berhasil menggiring MK untuk menyatakan bahwa status hukum jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji memang inkonstitusional. Dan ini artinya, SBY sebagai presiden melakukan tindakan yang inkonstitusional juga.

Terpaksalah SBY memberhentikan Hendarman. Masakan presiden bertindak inkonstitusional?

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker