Trending Topik

KENAPA SBY PANIK MENGHADAPI YUSRIL?

Misalnya, penafsiran pada Pasal 81 Ayat 4(b) pada AD/ART, tidak bisa lain adalah, sekalipun sudah memenuhi quorum permintaan 2/3 DPD dan 1/2 DPC, namun tanpa persetujuan Ketua Majelis Tinggi — benar, tertulis kata “Ketua” di AD — tetaplah suatu KLB tidak bisa dilaksanakan.

Juga, pada Pasal 17 Ayat 7, kalau Anda baca, bahkan disitu jelas sekali Majelis Tinggi berada pada posisi otoritatif diatas Ketum karena dinyatakan keputusan Majelis Tinggi yang terkait dengan hal fundamental dan strategis disampaikan kepada DPP untuk dilaksanakan (ini sama dengan perintah). Dan Majelis Tinggi bahkan juga memiliki kekuasaan diatas Mahkamah Partai dalam hal terjadi persengketaan internal yang tak dapat diselesaikan, ini tertera di Ayat 6 (h).

Jadi, Ketua Majelis Tinggi (yaitu SBY) kewenangannya diatas KLB, diatas Ketum dan diatas Mahkamah Partai, sekaligus. At the same time!

Tanggapan Prof Mahfud MD atas upaya JR oleh Yusril ada benarnya. Mahfud menyoroti bahwa kalau toh gugatan Yusril dikabulkan MA, hal itu tidak akan mengubah komposisi DPP PD hasil Kongres V tahun 2020. Artinya, AHY akan tetap sebagai Ketum, dan para pejabat lain di DPP saat ini juga tidak akan berubah sampai 2025 sesuai keputusan Kongres terkait.

Kenapa begitu? Oleh karena keputusan MA (maupun MK) terhadap suatu JR itu tidak bersifat retroaktif tetapi prospektif. Artinya, tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak setelah suatu masa tertentu. Dan terhadap JR keputusan selalu bersifat final, artinya terhadapnya tidak bisa dilakukan upaya banding.

Tetapi dengan opininya seperti itu, Prof Mahfud MD menjadi terlalu politis, karena bicara soal menang kalah, gusur-menggusur diantara kepemimpinan DPP PD diantara kubu AHY dan kubu Moeldoko. Sebatas berebut kekuasaan saja.

Sedangkan Yusril mengambil posisi murni statesmanship, yaitu soal bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau kekuasaan internal di partai-partai monolitik, oligarkis dan nepotis. Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai terkait, seperti yang ditunjukkan oleh Majelis Tinggi PD sekarang ini.

Kalau ujungnya adalah tidak akan ada yang berubah pada kepengurusan DPP PD yang sekarang, sekalipun gugatan JR oleh Yusril dikabulkan MA, lalu apa dong yang membuat SBY ketar-ketir?

Disclaimer: Saya bukan ahli hukum tata negara. Tetapi saya tahu, Yusril itu tahu persis “the devil is in the details”. Dia kuat sekali melihat hubungan-hubungan dan kontradiksi-kontradiksi antara ayat satu dengan yang lainnya dan mencari bobot inkonstitusionalitasnya (dimana yang bertentangan dengan konstitusi dan perlindungan hak-hak seorang warga negara). Inilah ketajaman khas Yusril dalam menyusun argumen-argumen hukumnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker