Trending Topik

KENAPA SBY PANIK MENGHADAPI YUSRIL?

Tahun 2010, Susilo Bambang Yudhoyono masih sebagai presiden ketika Yusril Ihza Mahendra “memaksa”-nya untuk memberhentikan Jaksa Agung melalui “Judicial Review“ (JR) atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya Yusril menggugat keabsahan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu yang seharusnya sudah kadaluarsa, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan apapun.

Saat mengajukan JR itu, Yusril sedang diperiksa sebagai tersangka oleh Hendarman sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Tentu saja, JR oleh Yusril itu menjadi “flanking maneuver” yang mengejutkan Hendarman, juga Presiden SBY sendiri.

Yusril jeli melihat ada kesalahan tafsir pada Pasal 22 ayat 1 UU Kejaksaan tersebut dimana seolah-olah Jaksa Agung dapat terus menjabat tanpa surat pengangkatan dari presiden, sehingga membuka peluang terjadinya tafsir seorang Jaksa Agung bisa menjabat seumur hidup  kecuali atas apa yang telah ditetapkan UU dalam hal berhalangan tetap, seperti meninggal, terlibat pidana, mengundurkan diri, dsb.

Yusril juga jeli melihat bahwa Keppres Nomor 84/P Tahun 2009 oleh Presiden SBY sebagai dasar hukum pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014, tidak ada menyebutkan nama Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Juga tidak ada Keppres lain yang menunjukkan bahwa Hendarman Supandji diangkat kembali sebagai Jaksa Agung yang bukan menjadi anggota kabinet dengan status pejabat setingkat Menteri Negara.

Hendarman Supandji juga tidak disebutkan sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan pejabat setingkat menteri yang diberhentikan dalam Keppres Nomor 83/P Tahun 2009 tentang pembubaran kabinet 2004-2009 sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY, efektif mulai 20 Oktober 2009. Aha!

Padahal, sebagai bagian dari ranah eksekutif, masa jabatan seorang Jaksa Agung seharusnya mengikuti masa bakti kabinet presiden terkait. Artinya, batas waktu masa jabatan seorang Jaksa Agung ikut berakhir pada saat masa jabatan presiden yang mengangkatnya berakhir. Jadi, Yusril melihat ada kekosongan penafsiran hukum disini (rechtsvacuum).

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker