Trending Topik

dr Lois Owien Didapuk Farhat Abbas jadi Sekjen Partai Pandai

“Nanti kalo partai Pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yang meninggal,” kata Farhat.

dr Lois Owien Tersangka Hoaks Covid-19

Diketahui, dr Lois Owien menjadi perbincangan publik karena tidak percaya dengan Covid-19 dan menyebarkan informasi hoaks.

Penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka penyebaran berita hoaks Covid-19.

Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati demikian, dr Lois Owien tidak ditahan karena dia berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dr Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“(dr Lois Owien berjanji) Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).

Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.

“Jadi itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.

Pertimbangan lain pembebasan dr Lois adalah mengedepankan konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” bebernya.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker