Jangan Heran Air Tanah Nanti Bisa Lebih Mahal dari Mineral, Ini Penyebabnya

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan fakta mengejutkan soal air tanah. Dikatakan bahwa sumber daya air di tanah bumi itu, bisa lebih mahal dibandingkan dengan sumber mineral lain.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di sela-sela Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional, di Gedung Bidakara Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ini terkait aturan baru penggunaan air tanah, terhitung April 2026, di mana industri atau masyarakat yang menggunakan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin yang disetujui oleh Badan Geologi.

“Air tanah itu mungkin akan jauh lebih mahal dari komunitas mineral nantinya loh kedepannya,” katanya dilansir dari CNBCIndonesia Selasa (7/5/2024).

“Karena apa? Karena manusia, makhluk itu hidup di dunia ini tanpa air akan kesulitan. Tapi tanpa mineral mungkin bisa yang lain bisa dipakai … Jadi, kedepannya itu kita antisipasi semua,” tambahnya.

Tujuannya pengaturan ini adalah untuk memastikan kesediaan air adil bagi semua masyarakat di Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sektor di antaranya lembaga pendidikan, sektor pertanian, dan sektor perkebunan.

“Sebenarnya kita melindungi masyarakat agar kebutuhan masyarakat banyak yang free untuk unconfined aquifer atau aquifer atas itu bisa terpenuhi. Sedangkan untuk badan usaha ataupun industri dia harus mengambil pada aquifer yang lebih dalam. Confined aquifer,” bebernya.

“Dikecualikan itu tadi kan ada pesantren ada yang sosial, kemudian pertanian rakyat, perkebunan rakyat, yang membutuhkan. Kemudian yang untuk masyarakat luas, yang bukan industri pasif,” jelasnya.

Sebelumnya aturan tentang penggunaan air tanah sudah ada dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

“Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Wafid pada November 2023 lalu saat masih menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Hitungan Wafid, 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2004.

Wafid menyebutkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah. Ini akan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius, seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker