Kubu 02 Minta MK tetapkan Prabowo Jadi Presiden, Yusril Tertawa

Abadikini.com, JAKARTA – Kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mengugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Dalam berkas gugatannya, Prabowo-Sandiaga meminta ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa dan meminta semua pihak memahami kewenangan MK.

“Ha ha ha saya kira dibaca saja kewenangan MK,” kata Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).

Yusril menjelaskan, wewenang MK adalah memutuskan sengketa akhir hasil pemilu, bukan memutuskan siapa yang menjadi calon terpilih. MK hanya berwenang untuk mengadili hasil penghitungan suara. Sedangkan KPU nanti wajib menindaklanjuti putusan MK. Namun Yusril mempersilakan saja Kubu Prabowo memohon ke MK.

“Jadi kalau dimohon ke MK ya boleh saja, apakah akan dikabulkan atau tidak diserahkan sepenuhnya oleh hakim MK,” kata Yusril

Dalam ayat 1 dan 2 Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi

Ayat 1, Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Ayat 2, Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara tujuh tuntutan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Liputan6

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker