Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Tak Mau Disalahkan, Lempar ke Anak Buah

Abadikini.com, JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi mengelak dan tidak mau diseret dalam kasus suap yang menjerat sejumlah anak buahnya. Termasuk Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Imam bahkan melempar tanggung jawab proses pengajuan proposal dana hibah ke anak buahnya. Sikap ini ditunjukkan Imam saat berulang kali ditanya apakah dirinya mengetahui persis detail proposal yang diajukan KONI kepada kementeriannya.

“Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis,” kata Imam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (24/1/2019).

Imam menegaskan setiap proposal dana hibah yang diajukan ke Kemenpora, termasuk proposal KONI itu telah melalui proses pembelajaran dan verifikasi. Hanya, proses verifikasi tidak dilakukan langsung oleh Imam melainkan Sekretaris, Deputi dan Asisten Deputi. “Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep,” terangnya.

Politikus PKB ini bersikeras proses pengajuan hingga pencairan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun, KPK membongkar adanya praktik rasuah yang dilakukan KONI dan anak buah Imam.

“Yang jelas menurut undang-undang bahwa ada pengguna anggaran, ada kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan,” papar Imam.

Imam mengakui selama pemeriksaan penyidik lebih banyak mencecar soal tugas dan fungsinya sebagai pucuk pimpinan Kemenpora. Termasuk, mengenai mekanisme proposal dan penyaluran dana hibah dari KONI maupun unsur masyarakat lainnya.

“Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau di bagian tata usaha,” pungkasnya.

Imam memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Imam diduga tahu soal suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.

Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.

Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.

Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker