JPPR: Jika Presidential Threshold Diterapkan Pasti Akan Ada Gugatan Ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan jika pemerintah dan DPR tetap ngotot menerapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ) pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional maka pasti akan ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak masuk akal.

“Akan berdampak terhadap hukum, pasti akan ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yaitu judicial review,” kata Sunanto, Rabu (24/5/2017).

Menurut Sunanto, berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian, penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019 jadi tidak relevan.

Sementara itu, Nanto berujar, partai politik yang sepakat dengan penerapan ambang batas pencalonan presiden maupun wakil presiden tidak akan mendapat kepercayaan dari publik karena dianggap tak memperjuangkan nasib rakyat.

“Tentu publik akan menilai bahwa ternyata hanya kepentingannya, hanya kepentingan beberapa elite partai saja, bukan kepentingan rakyatnya. Kalau mereka demi rakyat, seharusnya partai politik mengamini semua proses yang diinginkan oleh publik,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, pembahasan RUU Pemilu yang di dalamnya terdapat poin presidential threshold terus digodok oleh DPR RI. Sejumlah fraksi di parlemen masih berdebat perihal isu tersebut sehingga RUU pemilu belum dapat disahkan. (so.ak.okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker