Secara Hukum Tidak Ada Ambang Batas di Pemilu 2024

SAYA membaca berbagai pandangan mengenai penolakan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold (ambang batas), semuanya mengeluarkan berbagai argument dan framing yang sangat mudah dipatahkan karena tidak punya argumentasi dasar yang kuat dan terkesan asal berstatement.

Adalah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menganulir Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden – Wakil Presiden yang tidak serentak. Sehingga pada Pemilu 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden – Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak berdasarkan UU 7 Tahun 2017.

Kalau pemilu serentak, kenapa masih ada Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold di Pemilu 2019?. Ingat ya, yang dianulir itu bukan soal Presidential Threshold dan Parlementary Threshold, tapi soal pemilu yang tidak serentak, maka pada UU 7 Tahun 2017 ada pasal 222 dan pasal 173 ayat 1 dan 2

Pasal 222 itu adalah, perolehan suara Partai Peserta Pemilu sebelumnya yang akan digunakan untuk memenuhi syarat Presidential Threshold, agar bisa mengusulkan Capres Cawapres untuk pemilu saat ini. Jadi misalnya suara Partai Peserta Pemilu 2014 akan digunakan untuk syarat dalam Pemilu 2019.

Pasal 173 ayat 1 dan 2 adalah tentang verifikasi Partai politik. Pasal 173 ini tidak lagi memverifkasi Partai Politik Peserta Pemilu periode sebelumnya (misalnya Pemilu 2014), karena perolehan suara Partai Politik tersebut akan digunakan pada Pemilu saat ini (Pemilu 2019), otomatis sudah jadi Peserta Pemilu.

Jadi jelas ya kenapa Pemilu 2019 masih menggunakan ambang batas? Ya karena ada Pasal 222 dan pasal 173 ayat 1 dan 2 ini. Akhirnya Pasal-pasal ini digugat ke MK. MK kemudian memutuskan menolak gugatan Pasal 222 dan mengabulkan gugatan untuk pasal 173 ayat 1 dan ayat 2.

Dengan dikabulkannya gugatan untuk Pasal 173 ayat 1 dan 2, maka tidak perlu lagi banyak argumentasi dan framing yang lucu-lucu, Yang perlu dilakukan sekarang ini hanya mengawal dan mengingatkan DPR dan Pemerintah dalam merevisi UU Pemilu untuk 2024, harus sesuai putusan MK.

Tidak ada lagi yang namanya ambang batas, tidak perlu lagi argumentasi sampai membawa-bawa atas nama rakyat demi menghilangkan ambang batas, karena dengan dianulir pasal 173 ayat 1 dan 2 oleh MK, maka secara otomatis, ambang batas dalam pemilu selanjutnya tidak boleh ada lagi di UU Pemilu.

Dengan Partai X harus diverifikasi lagi, maka Partai X tidak bisa lagi mengunakan perolehan suara Pemilu sebelumnya, karena saat diverifikasi, Partai X statusnya bukan lagi Partai Politik Peserta Pemilu, tapi Partai Politik CALON Peserta Pemilu. Beda dengan Pemilu 2019, tidak perlu diverifikasi.

Belum lagi bagaimana jika Partai X ketika diverifikasi untuk menjadi Peserta Pemilu 2024 tidak lolos, Apakah Partai X tidak boleh menggunakan suara Pemilu 2019 untuk mengusul Capres Cawapres? Padahal mereka berhak gunakan suara pemilu 2019 untuk pemilu 2024 karena mereka peserta pemilu 2019.

Artinya pada Pemilu 2024, Setiap calon anggota Legislatif yang suaranya cukup, boleh duduk di DPR RI dan setiap Partai Politik Peserta Pemilu boleh mengusulkan Calon Presiden – wakil Presiden. Karena sudah tidak ada lagi syarat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold (ambang batas)

Jika pasal 222 tetap ada, maka anggota DPR RI misalnya periode 2019-2024 bisa meneruskan duduk di Senayan untuk Periode 2024 – 2029, karena suara mereka yang dipergunakan untuk Presidential Threshold, bukan suara anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, itu logika hukumnya.

Calon anggota DPR RI yang terpilih pada pemilu 2024, boleh duduk di senayan nanti pada tahun 2029, karena pada pemilu 2029, suara merekalah yang akan digunakan untuk Presidential Threshold Pemilu 2029. Harus begitu pola pemilu kita jika pasal 222 akan terus ada pasca putusan MK.

Jadi pada Pemilu legislatif 2024, yang terpilih tidak boleh langsung menjadi anggota DPR RI, mereka resmi menjadi anggota DPR RI nanti 5 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2029. Begitupun Calon anggota DPR yang terpilih pada pemilu 2029, mereka boleh duduk di senayan nanti pada tahun 2034

Logika hukum seperti ini harusnya bisa diterapkan pada Pemilu 2019 lalu, tapi karena ada pasal 173, dimana Partai Politik Peserta Pemilu 2014 otomatis Peserta Pemilu 2019, maka tidak bisa diterapkan. Kalau sekarang bisa, karena Partai peserta Pemilu 2019, di Pemilu 2024 menjadi CALON Peserta Pemilu.

Kalau ada yang bertanya, kenapa pada Pemilu 2019, Partai-Partai peserta pemilu 2014 diverifikasi? Itu jelas kengawuran KPU RI dalam menafsirkan UU Pemilu. Buktinya MK kabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 2 dan meminta partai politik peserta Pemilu periode lalu untuk tetap mengikuti proses verifikasi.

Walaupun ada putusan MK terkait Pasal 173 ayat 1 dan 2 sebelum pemilu 2019, tapi saat itu tidak bisa diterapkan, karena putusan MK sudah kadaluarsa untuk diterapkan pada Pemilu 2019. sudah melampaui jadwal. Saya pernah jelaskan hal itu disini..

PUTUSAN MK TERKAIT UU PEMILU SUDAH KADALUARSA. KPU LANJUT SAJA..
https://www.teddygusnaidi.com/2018/01/putusan-mk-terkait-uu-pemilu-sudah.html

Lalu apa yang harus dilakukan para politisi Partai politik yang menolak ambang batas saat ini? Ya tinggal mengawal DPR dan Pemerintah untuk patuh pada putusan MK dalam merevisi UU Pemilu. Gitu aja kok repot, gak perlu drama pakai atas nama demokrasi dan rakyat segala.

Oleh: Teddy Gusnaidi
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker