Trending Topik

Alasan Yusril Ihza Mahendra Sebut Lelah Bicara Presidential Threshold

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya telah kehabisan ide untuk menggugat presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini merasa telah menggunakan berbagai analisis keilmuan yang dimilikinya namun hasilnya tetap nihil.

“Saya udah habis akal menghadapi MK. Terus terang saja, ilmu saya udah habis. Saya sudah gunakan analisis melalui filsafat hukum ketik terakhir kali mengajukan uji materil ke MK tapi hasilnya nol,” kata Yusril mengungkapkan alasannya sudah lelah dalam diskusi online, Minggu malam (23/1/2022).

Alasan lain lanjut Yusril menuturkan, ia juga merasa bahwa dirinya sudah cukup lelah untuk membicarakan presidential threshold lantaran sudah berkecimpung melalui berbagai dimensi. Mulai dari akademisi hingga politisi.

“Saya sebenarnya termasuk orang yang sudah agak lelah bicara masalah ini. Karena saya sudah melibatkan tiga aspek dalam diri saya sendiri,” ujarnya.

Pertama beber Yusril,  dalam hal akademisi yang tugasnya mengajar hukum tata negara, filsafat hukum dan teori ilmu hukum.

“Kedua melibatkan saya sebagai politikus ketua partai, dan ketiga melibatkan saya sebagai seorang advokat profesional. Tiga-tiganya sudah dikerahkan tapi hasilnya nihil sampai sekarang,” katanya.

Dalam forum tersebut ia juga menceritakan sejarah lahirnya presidential treshold pada masa reformasi.

“Saya melihat flashback terhadap reformasi kita. Ketika kita melakukan amandemen UUD 1945. Ketika itu pertama kit ingin mengurangi executive-heavy, kekuasaan yang terlalu besar pada presiden. (Kedua) kita ingin membangun check and balances dan semua itu didasarkan pada demokrtatisasi yang seluas-luasnya,” katanya.

Ia juga menceritakan praktik penggunaan presidential threshold yang berjalan cukup baik pada pemilu 2004 silam

“Pada pemilu 2004 ditetapkan bahwa treshold ini minimal 3 persen. Lalu calonnya muncul beberapa pada waktu itu. Tidak banyak-banyak juga, dan berjalan baik ya pemilu 2004 itu bahkan bisa mengalahkan incumbent,” katanya.

Seiring dengan terus bertambahnya ambang batas presidential treshold ia memutuskan untuk mencoba mengajukan pemilu serentak dengan harapan supaya presidential threshold tidak lagi berperan besar.

“Nah jadi Pasal 22 R (UUD 1945) itu jelas mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan kita terpikir pada waktu itu. Udahlah daripada ribut soal treshold ini yang makin meningkat terus, yang ujung-ujung membatasi calon, dan menjadi oligarki politik oleh kekuatan politik yang besar,” ujarnya.

“Kita berjuang saja supaya pemilu dilakukan serempak. Ramai-ramailah kita datang ke mk untuk mengajukan pemilu serentak. Dengan pikiran, kalau pemilu serentak maka threshold menjadi tidak relevan. Tapi itu diputarbalikkan,” beber Yusril.

Diketahui, belakangan peraturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan dihapus sehingga setiap parpol bisa mengajukan capresnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker