Wakil Presiden Jusuf Kalla Sebut KPK Bisa Periksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden Jokowi

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara mengenai beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. SPDP itu ditandatangani Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman pada 3 November 2017.

“Saya tidak tahu apakah sudah (jadi tersangka) atau tidak. Tapi apa pun sebagai negarawan, pimpinan DPR, ya harus taat pada hukum,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.

“KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu,” ujarnya.

Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan.

“Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan,” ucap dia.

 

Sementara itu, Setya Novanto melalui surat yang dilayangkan Setjen DPR ke KPK menjelaskan dalam surat pemanggilan harus ada surat persetujuan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2017), SPDP terhadap Setnov mulai beredar. Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agusinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Setnov sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka tersebut setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Setnov terhadap KPK. (adm.ak/jin)

 

Sumber: Serujambi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker