Remisi untuk Koruptor Setya Novanto Dinilai Beri Efek Buruk

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan hadiah lebaran berupa remisi Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dinilai akan memberikan efek buruk.

“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip Senin (15/4/2024).

Praswad mengingatkan penangkapan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan perkara mudah. Novanto pernah merekayasa kecelakaannya untuk menghindara dari penegak hukum.

“Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi,” ujarnya.

Setya Novanto diketahui merupakan salah satu dari 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang mendapatkan remisi hari raya. Remisi terkecil yang didapatkan koruptor di sana selama 15 hari dan terbanyak dua bulan.

Hingga saat ini, ada 381 terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker