Inilah aturan Besaran THR Yang Berhak Diterima oleh Pekerja??

Abadikini.com, ROKAN HULU – Ketua Pimpinan Cabang FSPPP Rokan Hulu riau H. Porkot Hasibuan SH menyatakan bahwa pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) kepada  pekerja harus memperhatikan aturan yang ada.

H. Porkot SH yang juga anggota DPRD Rohul mengingatkan hal tersebut kepada pelaku usaha khususnya dirohul ini harus mengikuti aturan yang sudah disampaikan Hanif Dhakiri (menaker-ri).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hanif Dhakiri telah mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja atau buruh.

“Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan Pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama setahun lebih, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

H. Porkot SH juga mengatakan bahwa Menaker-RI juga sudah mengatur tata cara pembayaran THR bagi pekerja lepas atau yang biasa disebut Buruh Harian Lepas (BHL).

Ketua PC FSPPP rohul ini juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 1439H, (-7H).

“THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran dengan besarnya satu (1) Bulan gaji, imbuhnya.

Tambahnya lagi, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkanTHR,” ujar nya. (R.lubis/ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker