Ada 111 Kabupaten/Kota Masih Pakai Aturan Lama, DPR Mulai Benahi 15 Daerah di Kalimantan
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi II DPR menegaskan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Kalimantan tidak berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperbarui sekaligus mempertegas dasar hukum daerah yang selama ini masih menggunakan aturan lama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan tidak ada daerah otonom baru yang akan dibentuk melalui pembahasan 15 RUU tersebut. Pemerintah daerah yang menjadi objek pengaturan juga tetap menjalankan struktur pemerintahan seperti saat ini.
“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, dilansir dari Antara Senin (14/9/2026).
Menurut Dede, langkah tersebut diperlukan karena sebagian daerah di Indonesia masih memiliki dasar hukum pembentukan yang berasal dari masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dede menyebut terdapat 111 dari total 254 kabupaten/kota yang hingga kini masih berlandaskan peraturan yang diterbitkan sebelum perubahan konstitusi, termasuk aturan yang lahir pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Kondisi itu dinilai perlu ditata agar keberadaan daerah memiliki pijakan hukum yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.
Bukan Membentuk Daerah Baru
Dede menjelaskan daerah yang masuk dalam 15 RUU tersebut bukanlah wilayah baru. Kabupaten dan kota tersebut telah lama berdiri serta menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Karena itu, pembahasan regulasi lebih diarahkan pada penataan dasar hukum dan penyesuaian ketentuan administratif agar tidak lagi bergantung pada aturan yang sudah tidak relevan dengan sistem pemerintahan saat ini.
Komisi II DPR menjadikan 15 RUU tersebut sebagai langkah awal untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia.
Ada empat sasaran utama yang hendak dicapai. Pertama, menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan setelah reformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai.
Ketiga, memperjelas karakteristik dan identitas setiap daerah. Keempat, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyesuaian nomenklatur antara lain menyangkut istilah lama seperti daerah tingkat II (Dati II), swapraja, kotapraja, dan kota besar yang dinilai tidak lagi mencerminkan struktur pemerintahan daerah saat ini.
“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh kabupaten dan kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” tutur Dede.
Komisi II berharap pembahasan bersama pemerintah dapat mengakhiri ketidakselarasan dasar hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus memperkuat kepastian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
15 Daerah yang Masuk RUU
Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Dari Kalimantan Tengah terdapat lima daerah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara dari Kalimantan Selatan terdapat tiga daerah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada 30 Juni 2026 telah menyetujui 15 RUU tersebut menjadi usul DPR.



