Kasus Febrie Disorot Publik, Anak Buah Prabowo Minta KPK Percayakan Penyidikan ke Kejagung
Abadikini.com, JAKARTA – Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidikan sebaiknya tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
Yusril mengatakan, hingga saat ini belum ada alasan yang mengharuskan KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut. Selama proses penyidikan berlangsung sesuai koridor hukum, Kejaksaan Agung perlu diberi ruang untuk menuntaskan kasus itu.
“Selama penanganannya berjalan on the track, profesional, dan transparan, KPK belum perlu mengambil alih penyidikan,” ujar Yusril usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, secara hukum KPK memang memiliki fungsi supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan, dalam kondisi tertentu, KPK dapat mengambil alih penyidikan apabila terdapat hambatan serius, proses yang berlarut-larut, atau perkara menyangkut aparat penegak hukum serta menjadi perhatian publik.
Namun, menurut Yusril, kewenangan tersebut bersifat opsional dan bergantung pada perkembangan penanganan perkara.
Di tengah sorotan publik karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Yusril memastikan penyidikan tetap harus dilakukan secara independen. Ia menekankan pentingnya pengawasan masyarakat untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kortastipidkor Polri atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026—bertepatan dengan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus—berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



