Eggi Sudjana Kecam Tudingan Ahmad Khozinudin & Roy Suryo: Sok Jago Sebut SP3 Saya Produk Solo

Abadikini.com, JAKARTA – Aktivis senior sekaligus Pembina Korlabi, Eggi Sudjana, secara tegas menyatakan bahwa persoalan hukumnya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo adalah urusan pribadi yang tidak melibatkan tokoh lain. Eggi menekankan bahwa laporannya didasari oleh dugaan pelanggaran konstitusi dan pencemaran nama baik yang dilakukan kedua sosok tersebut.

Rizieq Shihab Tidak Ikut Campur

Menjawab spekulasi yang beredar, Eggi memastikan bahwa perselisihan ini merupakan urusan personalnya dengan dukungan tim hukum dari DHL. Ia menegaskan tidak ada keterkaitan institusional maupun keterlibatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam laporan ini.

“Menurut keterangan dari Habib Rizieq, ini urusan pribadi saya dan DHL. Beliau tidak mau ikut campur karena ini murni persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo,” ujar Eggi saat memberikan keterangan kepada jurnalis, Rabu (18/2).

Tudingan “Produk Solo” Dinilai Subversi Konstitusi

Poin utama keberatan Eggi terletak pada pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) milik Eggi merupakan “Produk Solo” dan tidak sah. Eggi menilai pernyataan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap tatanan hukum negara.

“SP3 itu adalah produk Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pelaksana. Tentu tidak mungkin ‘Produk Solo’. Itu adalah produk hukum yang diatur oleh Presiden dan DPR RI sesuai mandat UUD 1945,” tegasnya.

Ia pun melontarkan kritik pedas terhadap gaya penyampaian pihak terlapor. “Sok-sok jago, sok-sok merasa benar bahwa saya (SP3) produk Solo dan karenanya harus dibatalkan. Apa haknya dia bicara begitu? Di sinilah letak subversi konstitusinya karena telah menista aturan negara dengan seenaknya saja,” lanjut Eggi.

Persoalan Diksi “Membeli Pejuang”

Selain masalah SP3, Eggi juga menyoroti narasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah “membeli” para pejuang untuk menjadi “penjilat”. Eggi menantang pembuktian atas diksi transaksi tersebut secara hukum.

“Ada diksi kata ‘membeli’. Secara hukum, harus jelas berapa nilai jual-belinya? Di mana transaksinya? Jika tidak bisa menjelaskan secara rinci dan terbukti, maka itu murni fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka juga menyebut saya sebagai pecundang dan pengkhianat, ini sudah melampaui batas,” pungkasnya.

Eggi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga martabat hukum nasional dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang telah mendapatkan kepastian hukum melalui SP3.

Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker