Kombes Abu Bakar soal Kasus Anaknya: Saya Takut Salah, Biarkan Hukum Bicara

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Biro Operasi Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Abu Bakar Tertusi, buka suara terkait kasus yang dialami anaknya karena menabrak pelajar yang menumpang motor hingga tewas.

Kombes Abu Bakar mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kasus tabrakan yang menjerat anaknya, Maulana Malik Ibrahim (18).

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kecelakan tersebut kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya takut salah, semua sudah ditangani Satlantas Polres Jaksel,” kata Kombes Tartusi pada Selasa (4/4/2023).

“Biarkan hukum yang bicara saja. Saya hanya bisa berdoa ananda kami diberikan yang terbaik dari Allah,” ujarnya dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Mercedes-Benz dengan motor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di perempatan lampu merah Kementerian Pertanian, Minggu (12/3/2023) dini hari.

Akibat tabrakan tersebut, mengakibatkan seorang meninggal dunia, yakni bernama Muhammad Syamil Akbar yang merupakan seorang pelajar.

Selain menewaskan Muhammad Syamil Akbar, insiden tabrakan tersebut juga melukai korban lainnya bernama Syahlan Bayu Aji (19) yang hingga kini belum sadarkan diri di rumah sakit.

Diketahui, pada saat kejadian, Syahlan merupakan pengendara motor yang saat itu tengah memboncengi temannya Muhammad Syamil Akbar.

Adapun pengemudi mobil Mercedes-Benz yaitu Maulana Malik Ibrahim, yang belakangan diketahui anak seorang pejabat Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus tabrakan tersebut menjadi penyidikan usai rampung melakukan gelar perkara.

“Hari ini ada hasilnya, sejak siang tadi sekira jam 2 siang sampai 6 sore. Baru dihasilkan adanya peningkatan status pada proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan,” kata Kombes Trunoyudo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Trunoyudo menambahkan, gelar perkara yang berlangsung selama empat jam tersebut diketahui atas permintaan penyidik.

“Yang diundang dan hadir selain penyidik, ada Itwasda (Inspektorat pengawas daerah), Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan), Bidkum (Bidang hukum), dan ada fungsi pengawasan penyidik dari Ditreskrimum,” ujarnya.

Saat ini, Trunoyudo menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil proses yang dilakukan para penyidik dalam mengusut kasus ini.

“Karena serangkaian penyidikan ini harus butuh waktu dengan jelas dengan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dimana semua alat bukti akan kita lakukan analisis,” kata Trunoyudo.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker