KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terkait Gugatan 5 Partai Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Bawaslu mengabulkan gugatan verifikasi pendaftaran pemilu lima partai, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan masih mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik.

Menurut Hasyim Asy’ari lima partai tadi dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Mereka lantas  mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Putusan Bawaslu adalah memberikan kesempatan kepada partai-partai yang menggugat untuk melengkapi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang dia terima jangka waktu pemenuhan syarat administrasi 1×24 jam yang harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Kami sedang mempelajari putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik tersebut,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu untuk melaksanakannya. Partai-partai itu tidak bisa langsung melakukan verifikasi faktual sebab belum memenuhi syarat administratif.

Hasyim menegaskan kelima partai harus lulus verifikasi administrasi terlebih dahulu dalam angka waktu 1×24 jam. Akses Sipol pun akan dibuka kembali oleh KPU.

“Kesempatannya 1×24 jam. Kapan bisa mulai daftar lagi sedang kami pelajari putusan Bawaslu tersebut,” ucap Hasyim Asy’ari.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker